Jenjang 4
Peserta Pelaku SK SP yang akan atau telah menduduki jabatan sebagai Pelaksana sesuai dengan PADG No. 17 Tahun 2024
A. Pengelolaan Transfer Dana:
  • 1. Memproses Transaksi Transfer Kredit dan Transfer Debit
  • 2. Memproses Transaksi Cek dan Bilyet Giro
  • 3. Menatausahakan Penggunaan Cek dan Bilyet Giro
  • 4. Memberikan Layanan Kas
  • 5. Mengklarifikasi Uang yang Diragukan Keasliannya
B. Pemrosesan Transaksi Pembayaran:
  • 1. Memproses Permohonan Calon Pengguna Sistem Pembayaran Ritel Industri
  • 2. Melakukan Pemantauan Aktivitas Transaksi dari Pengguna Sistem Pembayaran Ritel Industri
  • 3. Melakukan Penanganan Pengaduan dan Klaim Pengguna Sistem Pembayaran Ritel Industri
  • 4. Menyediakan Infrastruktur Untuk Pengguna Sistem Pembayaran Ritel Industri
  • 5. Melakukan Kegiatan Operasional Kliring dalam Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Ritel Industri
  • 6. Melakukan Kegiatan Operasional Setelmen dalam Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Ritel Industri
C. Penatausahaan Surat Berharga Negara milik Nasabah:
  • 1. Mencatat Informasi Data Nasabah dan Kepemilikan Nasabah atas Surat Berharga Negara yang Ditatausahakan di Bank Indonesia
  • 2. Memproses Penyelesaian Transaksi Surat Berharga Negara Milik Nasabah
  • 3. Melakukan Penatausahaan Aksi Korporasi Surat Berharga Negara Milik Nasabah
  • 4. Melakukan Persiapan Pemenuhan Kewajiban dalam Penatausahaan Surat Berharga Negara Milik Nasabah
  • 5. Melaksanakan Pembayaran Transaksi Fixed Income
  • 6. Melaksanakan Pembayaran Transaksi Foreign Exchange
D. Pengelolaan Uang Tunai:
  • 1. Memproses Uang
  • 2. Memberikan Layanan Kas
  • 3. Melakukan Kegiatan Layanan Pengambilan Uang (Pick Up Service) atau Layanan Pengantaran Uang (Delivery Service)
  • 4. Melakukan Cash Replenishment
E. Penukaran Valuta Asing dan Pembawaan Uang Kertas Asing:
  • 1. Memproses Kegiatan Transaksi Penukaran Valuta Asing
  • 2. Menangani Pengaduan Konsumen dalam Transaksi Penjualan atau Pembelian Uang Kertas Asing
F. Setelmen Transaksi Tresuri
  • 1. Melaksanakan Pembayaran Transaksi Money Market
  • 2. Melaksanakan Pembayaran Transaksi Fixed Income
  • 3. Melaksanakan Pembayaran Transaksi Foreign Exchange
  • 4. Melaksanakan Pembayaran Transaksi Derivatif
  • 5. Memproses Transaksi Transfer Dana atau Transfer Debit
  • 6. Memproses Penyelesaian Transaksi Surat Berharga Negara Milik Nasabah
G. Setelmen Pembayaran Transaksi Trade Finance:
  • 1. Melakukan Pembayaran Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), Letter of Credit (L/C), dan Standby L/C
  • 2. Melakukan Pembayaran Incoming Documentary Collection
  • 3. Melakukan Penerimaan Pembayaran Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
  • (SKBDN), Letter of Credit (L/C), dan Standby L/C
  • 4. Melakukan Penerimaan Pembayaran Outgoing Documentary Collection
  • 5. Melakukan Pembayaran Klaim Bank Garansi (BG)
  • 6. Melakukan Pembayaran Demand Guarantee (DG)
  • 7. Melakukan Penerimaan Pembayaran Demand Guarantee (DG)
  • 8. Melakukan Penatausahaan Data Nasabah, Fasilitas Nasabah, dan Dokumen Transaksi Trade Finance
  • 9. Memproses Transaksi Transfer Kredit dan Transfer Debit
  • 10. Memproses Transaksi Cek dan Bilyet Giro
  • 11. Melakukan Pembayaran Transaksi Open Account Impor dengan Bank Payment Obligation (BPO)
  • 12. Melakukan Penerimaan Pembayaran Transaksi Open Account Ekspor dengan Bank Payment Obligation (BPO)
Jenjang 5
Pegawai Pelaku SK SP yang akan atau telah menduduki jabatan sebagai Penyelia sesuai dengan PADG No. 17 Tahun 2024
A. Pengelolaan Transfer Dana
  • 1. Melakukan Supervisi atas Pemrosesan Transaksi Transfer Kredit dan Transfer Debit
  • 2. Melakukan Supervisi atas Pemrosesan Transaksi Cek dan Bilyet Giro, serta Penatausahaan Penggunaan Cek dan Bilyet Giro
  • 3. Melakukan Supervisi Pengelolaan Kas
  • 4. Melakukan Supervisi atas Kegiatan Operasional Kliring dalam Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Ritel Industri
B. Pemrosesan Transaksi Pembayaran
  • 1. Melakukan Supervisi atas Pemrosesan Permohonan Calon Pengguna Sistem Pembayaran Ritel Industri
  • 2. Mencegah Penyalahgunaan Fasilitas Pengguna Sistem Pembayaran Ritel Industri
  • 3. Menindaklanjuti Penanganan Pengaduan Pengguna Sistem Pembayaran Ritel Industri
  • 4. Menyusun Standard Operating Procedures (SOP) dan Manual Operation terkait Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Ritel Industri
  • 5. Melakukan Supervisi atas Kegiatan Operasional Kliring dalam Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Ritel Industri
  • 6. Melakukan Supervisi atas Kegiatan Operasional Setelmen dalam Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Ritel Industri
C. Penatausahaan Surat Berharga Negara milik Nasabah:
  • 1. Melakukan Supervisi atas Pemrosesan Penatausahaan Surat Berharga Negara Milik Nasabah
  • 2. Mengawasi Penerapan Mitigasi Risiko dalam Kegiatan Operasional Penatausahaan Surat Berharga Negara Milik Nasabah
  • 3. Melakukan Supervisi atas Pemenuhan Ketentuan terkait Penatausahaan Surat Berharga Negara Milik Nasabah
  • 4. Melaksanakan Pembayaran Transaksi Fixed Income
  • 5. Melaksanakan Pembayaran Transaksi Foreign Exchange
D. Pengelolaan Uang Tunai:
  • 1. Melakukan Supervisi Pengelolaan Kas
  • 2. Mengklarifikasi Uang yang Diragukan Keasliannya
  • 3. Memberikan Layanan Kas
E. Penukaran Valuta Asing dan Pembawaan Uang Kertas Asing:
  • 1. Menyetujui Pemrosesan Transaksi Penjualan dan/atau Pembelian Uang Kertas Asing
  • 2. Melakukan Monitoring Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing