Jenjang 4
Peserta Pelaku SK SP yang akan atau telah menduduki jabatan sebagai Pelaksana sesuai dengan PADG No. 17
Tahun 2024
A. Pengelolaan Transfer Dana:
1. Memproses Transaksi Transfer Kredit dan Transfer Debit
2. Memproses Transaksi Cek dan Bilyet Giro
3. Menatausahakan Penggunaan Cek dan Bilyet Giro
4. Memberikan Layanan Kas
5. Mengklarifikasi Uang yang Diragukan Keasliannya
B. Pemrosesan Transaksi Pembayaran:
1. Memproses Permohonan Calon Pengguna Sistem Pembayaran Ritel Industri
2. Melakukan Pemantauan Aktivitas Transaksi dari Pengguna Sistem Pembayaran
Ritel Industri
3. Melakukan Penanganan Pengaduan dan Klaim Pengguna Sistem Pembayaran
Ritel Industri
4. Menyediakan Infrastruktur Untuk Pengguna Sistem Pembayaran Ritel Industri
5. Melakukan Kegiatan Operasional Kliring dalam Penyelenggaraan Sistem
Pembayaran Ritel Industri
6. Melakukan Kegiatan Operasional Setelmen dalam Penyelenggaraan Sistem
Pembayaran Ritel Industri
C. Penatausahaan Surat Berharga Negara milik Nasabah:
1. Mencatat Informasi Data Nasabah dan Kepemilikan Nasabah atas Surat
Berharga Negara yang Ditatausahakan di
Bank Indonesia
2. Memproses Penyelesaian Transaksi Surat Berharga Negara Milik Nasabah
3. Melakukan Penatausahaan Aksi Korporasi Surat Berharga Negara Milik
Nasabah
4. Melakukan Persiapan Pemenuhan Kewajiban dalam Penatausahaan Surat
Berharga Negara Milik Nasabah
5. Memproses Transaksi Transfer Dana atau Transfer Debit
6. Memproses Penyelesaian Transaksi Surat Berharga Negara Milik Nasabah
G. Setelmen Pembayaran Transaksi Trade Finance:
1. Melakukan Pembayaran Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN),
Letter of Credit (L/C), dan
Standby L/C
2. Melakukan Pembayaran Incoming Documentary Collection
3. Melakukan Penerimaan Pembayaran Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
(SKBDN), Letter of Credit
(L/C), dan Standby L/C
4. Melakukan Penerimaan Pembayaran Outgoing Documentary Collection
5. Melakukan Pembayaran Klaim Bank Garansi (BG)
6. Melakukan Pembayaran Demand Guarantee (DG)
7. Melakukan Penerimaan Pembayaran Demand Guarantee (DG)
8. Melakukan Penatausahaan Data Nasabah, Fasilitas Nasabah, dan Dokumen
Transaksi Trade Finance
9. Memproses Transaksi Transfer Kredit dan Transfer Debit
10. Memproses Transaksi Cek dan Bilyet Giro
11. Melakukan Pembayaran Transaksi Open Account Impor dengan Bank Payment
Obligation (BPO)
12. Melakukan Penerimaan Pembayaran Transaksi Open Account Ekspor dengan
Bank Payment Obligation
(BPO)
Jenjang 5
Pegawai Pelaku SK SP yang akan atau telah menduduki jabatan sebagai Penyelia sesuai dengan PADG No. 17 Tahun
2024
A. Pengelolaan Transfer Dana
1. Melakukan Supervisi atas Pemrosesan Transaksi Transfer Kredit dan
Transfer
Debit
2. Melakukan Supervisi atas Pemrosesan Transaksi Cek dan Bilyet Giro, serta
Penatausahaan Penggunaan Cek dan
Bilyet Giro
3. Melakukan Supervisi Pengelolaan Kas
4. Melakukan Supervisi atas Kegiatan Operasional Kliring dalam
Penyelenggaraan
Sistem Pembayaran Ritel
Industri
B. Pemrosesan Transaksi Pembayaran
1. Melakukan Supervisi atas Pemrosesan Permohonan Calon Pengguna Sistem
Pembayaran Ritel Industri
2. Mencegah Penyalahgunaan Fasilitas Pengguna Sistem Pembayaran Ritel
Industri
3. Menindaklanjuti Penanganan Pengaduan Pengguna Sistem Pembayaran Ritel
Industri
4. Menyusun Standard Operating Procedures (SOP) dan Manual Operation
terkait
Penyelenggaraan Sistem
Pembayaran Ritel Industri
5. Melakukan Supervisi atas Kegiatan Operasional Kliring dalam
Penyelenggaraan
Sistem Pembayaran Ritel
Industri
6. Melakukan Supervisi atas Kegiatan Operasional Setelmen dalam
Penyelenggaraan
Sistem Pembayaran Ritel
Industri
C. Penatausahaan Surat Berharga Negara milik Nasabah:
1. Melakukan Supervisi atas Pemrosesan Penatausahaan Surat Berharga Negara
Milik Nasabah
2. Mengawasi Penerapan Mitigasi Risiko dalam Kegiatan Operasional
Penatausahaan
Surat Berharga Negara
Milik
Nasabah
3. Melakukan Supervisi atas Pemenuhan Ketentuan terkait Penatausahaan Surat
Berharga Negara Milik
Nasabah